Back to top

Rapat Lanjutan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Senin, 17 Juni 2019 ,

Rapat Lanjutan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mengadakan Kegiatan Rapat Lanjutan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Narkoba Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2019 bertempat di Hotel Fave PGC Jakarta Timur. Peserta rapat berjumlah 20 (dua puluh) orang, yang terdiri dari perwakilan Bapas, Lapas, BNNP DKI Jakarta, Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN, Direktorat Pascarehabilitasi BNN, dan Direktorat PLRIP BNN.

Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya.

Adapun hasil pembahasan rapat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Rehabilitasi di Balai Besar/ Balai/ Loka Rehabilitasi BNN untuk tahap awal yaitu penerimaan awal diantar oleh pembimbing kemasyarakatan (PK)  dengan membawa dokumen pendukung.
  2. Lapas harus mengirimkan hasil skrining dan asesmen ke Balai Besar/ Balai/ Loka Rehabilitasi BNN paling lambat 3 hari sebelum mengantarkan klien ke Balai Besar/ Balai/ Loka Rehabilitasi BNN.
  3. Bila klien sudah berada di Balai Besar/ Balai/ Loka Rehabilitasi BNN akan mengikuti program rehabilitasi yang berlaku.
  4. Rehabilitasi berbasis komunitas merupakan upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh masyarakat secara terorganisasi dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti empiris untuk membantu pecandu narkoba agar pulih, sehingga dapat kembali produktif dan berintegrasi secara sosial di masyarakat.
  5. Sasaran Rehabilitasi Berbasis Komunitas dalam praktek di lapangan, target dan sasaran dari layanan rehabilitasi berbasis komunitas adalah:
    1. Pecandu narkoba itu sendiri dari berbagai latar belakang (usia, jenis kelamin, pendidikan, ekonomi, dll.)
    2. Keluarga/orang tua pecandu
    3. Orang terdekat di luar keluarga
    4. Masyarakat sekitar yang turut berperan dan mendukung tercapainya program rehabilitasi adiksi yang efektif bagi pecandu
  6. Layanan rehabilitasi narkotika untuk Tahanan dan WBP di UPT pemasyarakatan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-985.PK.01.06.04 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan di UPT Pemsyarakatan.
  7. Pelaksanaan rehabilitasi di Lapas merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor PAS-985.PK.01.06.04 Tahun 2018 tentang Petujuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan di UPT Pemsyarakatan.
  8. Rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP dilaksanakan melalui tahapan: Informasi awal, Skrining, Asesmen rehabilitasi, Pemberian layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pascarehabilitasi.
  9. Dalam pelaksanaaan rehabilitasi di klinik BNN dengen pendekatan rawat jalan, terdapat beberapa Kriteria WBP, yaitu:
    1. WBP belum mendapatkan layanan rehabilitasi saat di Lapas
    2. WBP belum selesai menjalankan rehabilitasi di Lapas
    3. WBP relaps saat menjalankan program di BAPAS

- MPW edit FT


Berita Lain