Penugasan negara pada Direktorat Pascarehabilitasi dalam membuat regulasi dalam memelihara kepulihan mantan penyalahguna narkoba melalui agen pemulihan merupakan terobosan program yang sedang di godok di direktorat Pascarehabilitasi, yang akan melahirkan suatu punggawa punggawa pengawal pemulihan yang bergerilya di masyarakat terpapar narkoba dengan tujuan memelihara kepulihan klien.
Guna menjawab tantangan program maka pada tanggal 29 Mei 2019 Direktorat Pascarehabilitasi menyusun Petunjuk Teknis Agen Pemulihan, dalam pwnyusunan ini disepakati bahwa tugas yang akan di laksanakan meliputi :
Tugas pertama adalah PEMANTAUAN, sebagai warga masyarakat setempat yang dilibatkan oleh BNN untuk mengemban fungsi pemulihan yang tentunya sebagai bagian dari anggota masyarakat setempat ,agen pemulihan diharapkan dapat memantau perilaku klien dalam kehidupan sehari – hari sehingga apabila terjadi tanda – tanda penyalahgunaan narkoba kembali dapat segera teratasi.
Tugas kedua adalah PENDAMPINGAN, pendampingan yang dilakukan oleh agen pemulihan merupakan suatu proses relasi sosial antara agen pemulihan dan klien pascarehabilitasi dengan melakukan identifikasi kebutuhan klien dan serta memfasilitasi klien mengakses layanan yang dibutuhkan dalam rangka keberlanjutan kehidupan klien dalam mencegah kekambuhan untuk serta merta hidup lebih baik dan lebih baik lagi dalam tatanan masyarakat,
Tugas ketiga adalah BIMBINGAN LANJUT, Bimbingan lanjut adalah layanan dukungan pemulihan yg memerlukan keterlibatan pihak yang dapat membantu produktivitas klien dengan sumber daya yang tersedia di wilayah tersebut sebagai bentuk nyata usaha untuk membuat klien produktif dan resisten terhadap pemicu – pemicu kekambuhan.
( Kontributor : LUTFI )