Back to top

Rapat Pembahasan Awal Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Jum'at, 10 Mei 2019 ,

Pada hari kamis, tanggal 9 Mei 2019 bertempat diruang kerja Direktur PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN telah dilakukan kegiatan Rapat Pembahasan Awal Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Direktorat PLRKM BNN, Direktorat Pascarehabilitasi BNN, dan Direktorat PLRIP BNN.

Adapun hasil pembahasan rapat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini adalah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara BNN dan Ditjenpas. Subyek kerjasamanya adalah WBP yang meliputi narapidana, klien pemasyarakatan di Bapas, klien anak di Bapas dan juga termasuk petugas pemasyarakatan;
  2. Bagi narapidana yang menjelang Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) yang memiliki tes urin positif dilakukan rehabilitasi di Lapas;
  3. Di Lapas narapidana yang mengajukan CB, CMB, PB akan dilakukan role kesehatan terkait riwayat penggunaan narkotikanya lalu dilakukan skrining (tes urin/ASSIST) yang hasilnya terbagi menjadi 3 kategori yaitu ringan, sedang, dan berat, dimana narapidana dengan kategori sedang dan berat kemudian dilakukan asesmen, selanjutnya diberikan layanan rehabilitasi di Lapas;
  4. Perlu dimasukan dalam juklak uraian siapa yang melakukan skrining dan asesmen, dan dimana pelaksanaanya
  5. Kerjasama dengan BNN dalam layanan rehabilitasi narapidana di lapas:
    • konselor BNNP/Kab/Kota yang melakukan kunjungan ke Lapas diberikan transport 150.000/bulan (anggaran dari lapas)
    • petugas asesmen BNNP/Kab/Kota melakukan asesmen ke Lapas 2 sampai 3 kali mendapatkan honor Rp 150.000/klien (anggaran dari lapas);
  6. Narapidana setelah masa pidana wajib menjadi klien pemasyarakatan di Bapas selama 3-6 bulan untuk melakukan wajib lapor;
  7. Kegiatan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dimasukkan dalam Juklak disesuaikan dengan kegiatan Agen Pemulihan yang dilakukan oleh Pascarehabilitasi BNN;
  8. Narapidana yang mendapatkan layanan rujukan ke klinik BNNP/Kab/Kota dan Balai/ Loka Rehabilitasi BNN adalah :
    • Narapidana yang belum pernah mendapatkan layanan rehabilitasi dilapas
    • Narapidana yang belum menyelesaikan layanan rehabilitasi karena telah keluar SK Penetapan CB, CMB,PB di Lapas
    • Klien yang ketika di Bapas memiliki urin postif (relaps);
  9. Bagi klien Bapas yang mendapatkan rujukan rehabilitasi ke Klinik BNN/ Balai/Loka, maka pascarehabilitasi dilakukan agen pemulihan BNN;
  10. Klien Bapas yang mengikuti pascarehabilitasi di Bapas dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang nantinya akan dilatih dan dijadikan sebagai Agen Pemulihan
  11. Telah terbit Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan revitalisasi pemasyarakatan yang nantinya akan ada tingkatan atau level Lapas (Lapas Super maksimum, Lapas Maksimum, Lapas Medium, Lapas Minimum)

     Poin – poin tersebut diatas akan menjadi dasar penyusunan Outline Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pucute


Berita Lain